RP 270,000 » | RP 270,000 » | RP 270,000 » | RP 270,000 » |
Arti Warna Rambu-Rambu lalu lintas - Setiap jalan pasti dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Fungsinya, dapat memberikan informasi seperti perintah, hingga larangan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas.
Namun, masih banyak pengguna jalan yang belum tahu mengenai arti dari warna rambu lalu lintas. Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) terdapat lima warna, seperti merah, kuning, hijau, biru dan coklat.
Dikutip dari otomania,com berikut arti warna rambu-rambu lalu lintas yang perlu anda ketahui ;
1. Rambu peringatan berwarna kuning dan tulisannya hitam.
Biasanya untuk memberikan peringatan, seperti ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
2. Rambu larangan warna merah.
Misal, dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang melewati jalan itu, dan masih banyak lagi. Biasanya, warna dasar putih, garis tepi merah, tulisan atau hutuf hitam.
3. Rambu perintah warna dasar biru.
Pengguna jalan wajib mengikuti perintah seperti putar balik, belok kiri, belok kanan, dan lain sebagainya.
4. Rambu petunjuk berwarna hijau.
Rambu ini menunjukan jurusan, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
5. Rambu berwarna cokelat
Biasanya digunakan untuk memberikan informasi objek wisata. Warna dasarnya coklat, dan tulisannya putih.
Demikianlah pembahasan mengenai arti warna rambu-rambu lalu lintas semoga bermanfaat.
RP 300,000 » | RP 270,000 » |
RP 330,000 » | RP 330,000 » |
No comments:
Post a Comment